Karya Tulis Cybercrime
KARYA ILMIAH
“CYBER CRIME”
Disusun Oleh :
Kintan Putri Fadilla
XI Analis Kimia 1
SMK ANALIS KIMIA NUSA
BANGSA
Jl. KH. Sholeh Iskandar
Km. 4 Cimanggu - Bogor
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
Karya Ilmiah Sederhana yang berjudul ”CYBER CRIME” dengan baik.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan karya
ilmiah sederhana ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya
mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan penyusunan karya
ilmiah sederhana yang akan datang.
Bogor , Mei 2015
Penyusun,
(Kintan Putri Fadilla)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN 3
1.1 Latar Belakang 3
1.2 Tujuan 3
1.3 Rumusan Masalah 3
BAB II PEMBAHASAN 4
1. Cyber Crime 4
2.1.1 Sejarah Cyber
Crime 4
2.1.2 Definisi Cyber
Crime 5
2.1.3 Karakteristik
Cyber Crime 5
2.1.4 Jenis-jenis
Kejahatan Cyber Crime 6
2.1.5 Modus Kejahatan
Cyber Crime 7
2.1.6 Penyebab
Terjadinya Cyber Crime 8
2.1.7 Penanggulangan Cyber Crime 9
2.1.8 Penegakkan Hukum Cyber Crime di Indonesia 10
BAB III PENUTUP 12
3.1 Kesimpulan 12
3.2 Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari.
Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat
banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini :
1.
Untuk mengetahui
tentang Cyber Crime
2.
Untuk mengetahui
upaya pemberantasan Cyber Crime di Indonesia
2.2
Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam karya
ilmiah ini meliputi:
1.
Sejarah Cyber Crime
2.
Karakteristik Cyber Crime
3.
Jenis Cyber Crime
4.
Modus kejahatan Cyber Crime
5.
Penyebab terjadinya Cyber Crime
6.
Penanggulangan Cyber Crime
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Cyber Crime
2.1.1
Sejarah Cyber Crime
Cyber Crime terjadi bermula dari kegiatan
hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa
remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Awal
1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti
laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap
percobaan bagi para hacker.
Pada
awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer
yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan
tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah
panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang
tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka
saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak
sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch”
ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan
social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/
Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut
“phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari
California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang
digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang
mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve
Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang
William Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel
fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para
hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area
local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat
kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of
doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980
penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi
otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan
amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt
sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada
jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin
mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital
equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu
dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu
virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang
terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling
banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm
ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker
telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari
2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada
16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah
satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.1.2
Definisi Cyber Crime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
2.1.3
Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional,
dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
·
Ruang lingkup kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus kejahatan
·
Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi
:
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data di komputer.
2.1.4 Jenis-jenis
Kejahatan Cyber Crime
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan
ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3.
Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4.
Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5.
Cybercrime yang
menyerang pemerintah
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.1.5
Modus Kejahatan Cyber Crime
Ø Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Ø Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
Ø Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Ø Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
Ø Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
Ø Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Ø Infringements of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Ø Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
Ø Carding
Merupakan
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.1.6
Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Kejahatan
computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
computer atau cyber crime diantaranya:
a.
Akses internet
yang tidak terbatas
b.
Kelalaian
pengguna computer
c.
Mudah dilakukan
dan sullit untuk melacaknya
d.
Para pelaku
umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung
motivasidari pelaku tindak kejahatan computer tersebut, seperti pembobolan
kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan
tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Deklarasi ASEAN
tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan
termasuk Cyber Crime yaitu :
1.
Cyber Terorism (
National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan
elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat
penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan
ekonomi suatu Bangsa.
2.
Cyber
Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi,
indecent exposure dan child pornography.
3.
Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat
program.
4.
Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan
internet.
5.
Hacking
Penggunaan programming
abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.
Carding ( credit
card fund)
Carding muncul
ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut
sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bisa dikategorikan
kejahatan computer diantaranya:
o Penipuan financial melalui perangkat computer atau
media komunikasi digital
o Sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data
milik orang lain dan jaringan komunikasi data
o Pencurian informaasi pribadi seseorang atau
organisasi tertentu
o Penetrasi terhadap system computer dan jaringan
sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang
digunakn
o Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan
akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh
peraturan organisasi
o Menyebarkan virus, worm, backdoor dan Trojan
2.1.7
Penanggulangan Cyber Crime
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi, Secara
garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
2.1.8
Penengakkan Hukum Cyber Crime di Indonesia
Penegakan hukum
tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum,
perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan
sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah
laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa
adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan
pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang
bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
5. Pasal 112 KUHP
6. Pasal 362 KUHP
7. Pasal 372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban.
Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah
ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau
korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah
melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan
seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni
dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE
dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa
terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. Aliansi menghimbau
kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan
ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para
pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai
larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna
internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan
Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan
calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara
khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan
instrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Cyber crime merupakan kejahatan
yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang
dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
3.2 Saran
Berkaitan dengan cyber crime
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah :
a. Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada
khususnya.
b. Kejahatan ini
merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
c.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
d.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
e.
Harus ada aturan
khusus mengenai cyber crime.
DAFTAR PUSTAKA
·
Arif Mansur, Didik M.2005.Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi.Bandung:Refika
Aditama
·
Sunarso, Siswanto.2009.Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik.Jakarta:Rineke
Cipta
·
April 28, 2000, reported at
_http://www.nytimes.com/ aponline/i/AP-Russia-Hackers.html_.
·
Associated Press, November 3, 1999,
reported at _http:// www.nytimes.com/aponline/i/APRomania-Hackers.html_.

Comments
Post a Comment